Sunday 24 September 2017

Desa Pakraman Sebagai Pribadi Hukum Forex


Awig-awig Dalam Desa Pakraman Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan desa pakraman yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. Desa pakraman di Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan desa pakraman diluar kehidupan desa dinas yang berpedoman pada hukum nasionalnegara. Awig-awig berasal dari kata 8220wig8221 yang artinya rusak sedangkan 8220awig8221 artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secura harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (Surpha, 2002: 50). Sedangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menyatakan. Awig-awig adalah aturan yang desenhado por krama desa pakraman dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan Dharma Agama di desa pakraman atau banjar pakraman masing-masing. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa Hukum Adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat Bali yang escondido dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh Agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni, Sastra Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dana Desa Dresta yakni adat istiadat setempat (Windia, 2010: 50). Karakteristik yang dapat ditemui dalam awig-awig, diantaranya adalah. Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan, dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki kharisma dan jiwataksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong Masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahir) juga sanksi niskala (batin). Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas, dan bersifat luwes. Kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detalhe diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan, dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig. Bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat berubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut berkembang ágar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya (Sirtha, 2008: 152). Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam Hukum Adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim Menang Kalah, namun yang ada adalah Hakim Perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih mementingkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Setiap individu mempunyai arti penting di dalam kehidupan bermasyarakat, yang diterima sebagai warga dalam lingkungan sosialnya. Dengan demikian, hukum adat menjaga keseimbangan kepentingan bersama dengan kepentingan pribadi. Dalam awig-awig desa pakraman menjaga keseimbangan tiga aspek kehidupan manuscrito merupakan hal terpenting serta inilah yang membedakan awig-awig dengan hukum adat lainnya. Kita ketahui bersama masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang memiliki sifat komunal dan kekeluargaan dalam kehidupan kesehariannya, artinya manusia menurut hukum adat setiap individu mempunyai arti penting di dalam kehidupan bermasyarakatmempunyai ikatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapisan hukum adat (Sudiatmaka, 1994: 12 ). Karakteristik lainnya dari awig-awig yakni tidak seperti hukum nasional atau hukum barat yang jarang mengakomodir dimensi sosiologis, hukum adat sebaliknya lebih mengakomodir dimensi sosiologis. Dengan demikian, dalam pembangunan hukum nasional, hukum adat menjadi bahan-bahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan lembaga-lembaga hukum adat seperti lembaga keamanan tradisional yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dapat digunakan dalam penegakan hukum (Sirtha, 2008: 27). Awig-awig yang hidup dalam masyarakat tidak hanya membedakan hak dan kewajiban melainkan juga memberikan sanksi-sanksi adat baik berupa sanksi denda, sanksi fisik, maupun sanksi psikologi dan yang bersifat sprirtual, sehingga cukup dirasakan sebagai derita oleh pelanggarnya. Sanksi Adat adalah berupa reaksi dari desa pakraman untuk mengembalikan keseimbangan magis yang terganggu. Jenis-jenis sanksi adat yang diatur dalam awig-awig maupun pararem antara lain. a. Mengaksama (minta maaf), b. Dedosaan (denda uang), c. Kerampang (disita harta bendanya), d. Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu, e. Kaselong (diusir dari desanya), f. Upacara Prayascita (upacara bersih desa) (Sirtha, 2008: 32).Pelaksana Fungsi Hakim Perdamaian Desa Di Bali (Cuplikan Tesis I Ketut Sudantra, 2007, Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali 8221, Programa Pasca Sarjana Universitas Udayana , Hlm. 106-212) PELAKSANAAN suatu aturan hukum sangat ditentukan oleh kelembagaan (institusi) yang melaksanakan aturan hukum tersebut. Kelembagaan inilah yang por Lawrence M. Friedman dalam teorinya sistema jurídico 1 disebut sebagai estrutura legal. Dalam uraian mengenai pengertian hakim perdamaian desa di depan telah dijelaskan bahwa secara kelembagaan yang melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa adalah kepala-kepala masyarakat hukum adat. Untuk daerah Bali yang secara yuridis dan faktual mengenal dua bentuk pemerintahan desa (dualisme) menjadi persoalan tersendiri mengenai siapa yang dimaksud sebagai kepala masyarakat hukum adat, apakah kepala desa pakraman (prajuru adat) ataukah kepala desa dinas. Hal ini menjadi persoalan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan bahwa baik desa pakraman mau pun desa dinas sama-sama dinyatakan sebagai masyarakat hukum. Dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 8211yang telah dikutip secara lengkap di depan, dengan jelas disebutkan bahwa desa pakraman adalah suatu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Seperti telah diketahui bahwa pemimpin dari desa pakraman disebut prajuru desa pakraman yang dipilih dan atau Ditetapkan oleh krama desa dengan struktur dan susunan yang telah diatur dalam awig-awig desa pakraman masing-masing (Pasal 7). Sesuai dengan susunan prajuru (undagan prajuru) menurut Awig-awig Desa Pakraman Keramas, pejabat puncak Desa Pakraman Keramas disebut Bendesa 2. Hal itu dengan jelas disebutkan dalam Pawos 13 yang menyatakan bahwa 8221 (1) Desa Adat Keramas kaenterang antuk Bendesa (2) Banjar Kaenterang antuk Kelian Banjar ... .8221. Sebagai pemimpin desa pakraman, prajuru desa pakraman adalah kepala masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang semestinya melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa. Fungsi tersebut secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa 8221Prajuru desa pakraman mempunyai tugas. Mengusahakan perdamaian dan penyelesaian sengketa-sengketa adat8221 desarmando tugas-tugas lainnya. Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Pasal 8 tersebut adalah melaksanakan awig-awig desa pakraman mengatur penyelenggaraan upacara keagamaan di desa pakraman sesuai dengan sastra agama dan tradisi masing-masing mewakili desa pakraman dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan atas Persetujuan paruman desa mengurus dan mengatur pengelolaan harta kekayaan desa pakraman dan membina kerukunan umat beragama dalam wilayah desa pakraman. Mengenai peranan prajuru adat dalam menyelesaikan perkara dalam masyarakat di desa, Carol Warren, seorang peneliti asing yang meneliti desa adat dan desa dinas de Bali, menggambarkannya sebagai berikut: Como líderes adat, klian banjar testemunham casamentos, organizam cerimônias de morte e realizam rotina e especial Reuniões de assembléia banjar (sangkepan e paruman) e sessões de trabalho (ngayah) para fins rituais. Klian é consultado pelos membros quando surgem conflitos sobre casamento, devoração e herança, e em disputas de vizinhança relativas à destruição de gado, fronteiras e direitos de acesso 3 Demikianlah Carol Warren menyebutkan peranan prajuru adat sangat besar dalam kehidupan masyarakat desa. Disebutkannya, aktivitas-akitvitas prajuru adat meliputi aktivitas sebagai saksi dalam perkawinan, mengatur upacara kematian, menyelenggarakan rapat banjar (sangkepan) rutina maupun incidental, menyelenggarakan kerjabakti (ngayah) untuk tujuan upacara, serta menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan persoalan perkawinan, perceraian, pewarisan, Dan konflik bertetangga mengenai ternak kesasar, batas-batas wilayah pekarangan, dan lain-lain. Carol Waren juga menyatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut di atas, kemampuan prajuru adat sebagai mediador sangat diperlukan. Di pihak lain, dalam pengertian desa yang disebutkan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004) juga dinyatakan bahwa desa adalah masyarakat hukum adat. Hal itu dengan jelas disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 32 Tune 2004. 8221Desa8221 menurut undang-undang inilah yang di Bali diimplementasikan sebagai desa yang kini lazim disebut desa dinas. Dengan demikian, secara logika hukum maka kepala desa dinas juga adalah kepala masyarakat hukum adat yang padanya melekat fungsi sebagai hakim perdamaian desa. Hal ini tentu saja berimplikasi pada praktek penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat di desa. Dalam masyarakat hukum adat di Bali, baik itu desa pakraman, subak, dan masyarakat hukum adat lainnya, kelembagaan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dilingkungan masyarakat hukum adat yang bersangkutan umumnya telah ditentukan dalam awig-awignya. Pada tahun 2004 I Ketut Sudantra dan Ayu Putu Nantri melakukan penellitian mengenai identifikasi pola penyelesaian kasus adat menurut awig-awig desa pakraman de Kabupaten Badung. Dalam penelitian yang dilakukan dengan pendekatan normatif tersebut ditunjukkan hasil bahwa dalam awig-awig desa pakraman di Kabupaten Badung masalah kelembagaan dalam penyelesaian perkara dilingkungan desa pakraman telah diatur di dalam awig-awig masing-masing desa pakraman 4. Hal itu terutama dapat dilihat dengan jelas dalam Desa pakraman yang telah mempunyai awig-awig yang tertulis unidade de sebab analisis dalam penelitian tersebut adalah awig-awig tertulis. Penelitian dengan topik yang sama kemudian dilanjutkan oleh Anak Agung Istri Ari Atu Dewi bersama I Wayan Koti antika pada 2006 Databan Tabanan 5. Dengan menggunakan teknik pendekatan yang sama dengan yang dilakukan oleh I Ketut Sudantra dan Ayu Putu Nantri, dalam penelitian terhadap awig - Awig desa pakraman (tertulis) di Kabupaten Tabanan ini akhirnya diperoleh kesimpulan yang sama bahwa dalam awig-awig desa pakraman umumnya telah diatur mengenai kelembagaan dalam penyelesaian perkara. Dalam kedua hasil penelitian tersebut dijelaskan bahwa kelembagaan penyelesaian perkara-perkara adat dilakukan secara berjenjang. Apollo perkara tersebut terjadi dilingkungan banjar, maka pada tingkatan pertama penyelesaian dilakukan pada tingkat banjar por Kelihan Banjar. Apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada tingkat banjar baru kemudian di bawa ketingkat desa pakraman melalui Bendesa AdatKlihan Desa. Kedua hasil penelitian di atas telah menunjukkan bahwa secara normatif lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara dilingkungan desa pakraman adalah prajuru desa pakraman, yaitu Kelihan Banjar dan BendesaKelihan Desa sesuai tingkatannya. Hal itu berarti bahwa prajuru desa pakramanlah yang melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa. Penelitian yang dilakukan terhadap Awig-awig Desa Pakraman Keramas juga menunjukkan hal yang tidak berbeda. Di Keramas, berdasarkan Awig-awig Desa Pakraman Keramas yang ditulis, 1990, masalah kelembagaan dalam penyelesaian perkara diatur dalam suatu bab (sarga) tersendiri, yaitu Sarga VI tentang Wicara lan Pamidanda. Wicara artinya perkara atau masalah sedangkan pamidanda dapat diterjemahkan sebagai sanksi 6. Dalam Pawos 83 Awig-awig Desa Pakraman Keramas ditegaskan sebagai berikut: (1) Kelihan Banjar wenang mawosin utawi mutusang wicara yening cantou mawicara tunggil banjar (2) Bendesa Adat wenang mawosin utawi mutusang Wicara yening: 4) Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IBPN (32 tahun) terhadap IBNM (50 tahun) de Banjar M Kasus-kasus tersebut berhasil diselesaikan por Perbekel secara perdamaian tanpa campur tangan Bendesa Adat, kecuali untuk kasus nomor 4 diselesaikan bersama Bendesa karena penganiayaan Tersebut ternyata berlatar belakang sengketa tanah pekarangan desa. Demikianlah dalam praktek terjadi pemilahan pengajuan perkara antara perkara-perkara yang oleh Kelihan Banjar diajukan kepada Perbekel Keramas e a Banguesa Keramas untuk mendapat penyelesaian. Dengan demikian, kelembagaan yang melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa menjadi bervariasi, yaitu bisa ditangani por Kelihan Banjar, Bendesa. Atu pun Perbekel. Walaupun terjadi pemilahan pengajuan perkara sesuai dengan substansi permasalahannya, tetapi akhirnya di dalam penyelesaian oley masing-masing lembaga (Perbekel dan Bendesa) tidak jarang dilakukan kerjasama. Desarmando penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Ida Bagus Naya sebagai pelaku dan Ida Bagus Nyoman Manik sebagai korban, kerjasama antara Bendesa dan Perbekel dalam penanganan perkara sudah biasa dilakukan. Contohnya, antara lain adalah penanganan kasus sengketa pembagian tanah pekarangan antara di Banjar L Desa Keramas. Kasus ini terjadi pada awal tahun 2006. Tiga orang bersaudara yang masing-masing sudah berkeluarga, yaitu I KP (46 tahun), eu KN (40 tahun), dan I WA (27 tahun) menempati satu tanah pekarangan desa, bersengketa mengenai bagian mereka Masing-masing. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut mereka membawa masalahnya kepada Kelian Banjar L. Dengan fasilitasi Kelihan Banjar L sebagai mediador mereka sesungguhnya sudah mencapai kesepakatan mengenai garis besar penyelesaiannya, tetapi karena para pihak menginginkan ágar ada penyelesaian yang lebih pasti, mempunyai dasar hukum yang lebih kuat berupa surat perjanjian Kelihan Banjar L akhirnya membawa masalah tersebut kepada Bendesa. Oleh Bendesa masalah tersebut kemudian dikordinasikan dengan Perbekel untuk bisa diselesaikan bersama. Alasan Bendesa adalah, pertama, para pihak memang menghendaki suatu bentuk penyelesaian yang menurut mereka mempunyai dasar yang lebih kuat, yaitu surat pernyataan yang ditabndatangani kedua pihak dan disaksikan oleh Bendesa dan Perbekel, desarmando Kelihan Banjar kedua, Desa Pakraman Keramas tidak mempunyai fasilitas mesin ketik ( Komputer) untuk membuat surat perdamaian sehingga merasa lebih baik sengketa tersebut diselesaikan bersama Perbekel di Kantor Desa. Akhirnya, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara perdamaian de Kantor Perbekel pada tanggal 24 de abril de 2006. Tidak jarang kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat sangat rumit dan kompleks, baik dilihat dari subyek maupun substansi permasalahan yang melatar belakanginya, sehingga Kelihan Banjar mengalami kesulitan dalam memilah substansi Permasalahan yang menjadi latar belakang perkara, apakah termasuk perkara adat murni, campuran, ataukah non-adat. Ini memerlukan kearifan tersendiri dari Kelihan Banjar untuk memilah kepada lembaga mana perkara tersebut harus di bawa, ke Bendesa ataukah Perbekel. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IBPN terhadap IBNM di atas adalah satu contoh. Dilihat dari substansi permasalahan ketika kasus tersebut dilaporkan oleh korban kepada Kelihan Banjar M jelas menampakkan karakter sebagai perkara kriminal murni (não adat), yaitu tindak pidana penganiayaan. Ketika kasus ini tidak bisa diselesaikan por Kelihan Banjar M ekibat pelaku dan korban ngotot tidak mau berdamai, akhirnya Kelihan Banjar M membawa masalah ini kepada Perbekel Keramas untuk diselesaikan di tingkat desa. Ketika perkara itu mulai ditangani por Perbekel kerumitan kasus ini mulai tampak yaitu dilatar belakangi oleh ketidakpuasan IBPN terhadap penguasaan tanah pekarangan desa yang mereka tempati bersama. Karena itu Perbekel Keramas mengkordinasikan penyelesaian perkara ini dengan Bendesa Keramas sehingga diharapkan penyelesaiannya dapat menyeluruh dan tuntas, tidak Hanya penyelesaian di permukaan saja melainkan juga menyelesaikan akar masalahnya, yaitu masalah pekarangan desa yang berkaitan dengan ayahan ke desa pakraman. Ternyata dengan sinergi antara Perbekel dan Bendesa kasus ini dapat diselesaikan tuntas secara perdamaian. Demikianlah yang terjadi di Keramas. Selama ini kedua kepemimpinan desa (Perbekel dan Bendesa) sama-sama berperan dalam penyelesaian perkara baik secara mandiri maupun bersinergi, sehingga baik kelembagaan adat maupun dinas sama-sama melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaioan desa. Ujung tombak penyelesaian perkara yang terajadi di Desa Keramas terletak pada pundak Kelihan Banjar karena dalam modelo penyelesaian perkara secara berjenjang yang berlaku di Desa Keramas, Kelihan Banjarlah lembaga pertama yang menangani setiap perkara yang terjadi dilingkungan wilayahnya. Hanya apabila perkara tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Banjar, barulah sengketa itu muncul dan berproses di tingkat desa yang kemudian ditangani por Bendesa danatau Perbekel secara mandiri atau bersinergi. Dalam hal penyelesaian secara mandiri, terutama yang berupa pelanggaran hukum diadakan pemilahan perkara menurut substansi masalahnya, perkara adat diselesaikan oleh prajuru adat dan perkara non adat diselesaikan prajuru dinas. Pemilahan perkara tersebut baru dapat dilihat secara lebih jelas pada jenjang penyelesaian di tingkat desa, yaitu antara perkara-perkara yang diselesaikan porno Bendesa dan perkara-perkara yang diselesaikan por Perbekel. Pada tingkat Banjar pemilahan perkara tersebut tidak jelas karena terjadinya perangkapan jabatan antara Kelihan Banjar Adat dengan Kelihan Banjar Dinas. Namun demikian, pemilahan tersebut tidaklah terjadi secara kaku sebab dalam hal-hal tertentu antara Perbekel dan Bendesa bersinergi dalam menyelesaikan perkara. Walaupun umumnya diupayakan pemilahan penanganan perkara berdasarkan substansi masalahnya, dalam beberapa kasus tampak peranan Perbekel lebil menonjol dari peran Bendesa karena tidak jarang Perbekel juga menangani sengketa-sengketa yang berlatar belakang masalah adat tanpa berkoordinasi dengan Bendesa. Disinilah tampak bekerjanya faktor budaya hukum (cultura jurídica) pelaksana fungsi hakim perdamaian desa di Desa Keramas, mulai dari penulaian Kelihan Banjar dalam memilah suatu perkara, kemudian pada sikap kepada lembaga mana perkara ini kemudian diajukan di tingkat desa, Perbekel atau Bendesa. Setelah perkara tersebut sampai dan ditangani por Kelembagaan di tingkat desa, nilai-nilai dan sikap Perbekel atau Bendesa sangat menentukan apakah perkara ini kemudian ditangani secara sendiri oleh masing-masing lembaga ataukah ditangani secara bersinergis. Temuan penelitian di Desa Keramas di atas bukanlah suatu hal yang baru. Beberapa hasil penelitiankajian terdahulu yang berkaitan dengan praktek penyelesaian perkara dalam masyarakat di desa telah menunjukkan bahwa prajuru adat memang tidak sendirian dalam melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa. Tjok Istri Putra Astiti, dalam pidato pengenalan jabatan guru besar tetap dalam bidang hukum adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 30 de abril de 1977, sudah menyatakan bahwa: 8221. peranan hakim perdamaian desa di desa-desa de Bali, dissatu pihak dilaksanakan oleh Kepala Desa Adat (Klian AdatKlian Desa), di pihak lain, juga oleh Kepala Desa Dinas (Perbekel) 8221 7. Kenyataan serupa juga dikemukakan por AA Ketut Sukranatha dalam penelitiannya di Kabupaten Tabanan 2003 8. dan hasil penelitian Anak Agung Istri Ari Atu Dewi de I Ketut Suardita di Kabupaten Badung 2004 4. Kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa dalam kenyataan, baik prajuru adat maupun aparat desa dinas (Kepala Desa) Sama-sama melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa. Menurut hasil penelitian Ari Atu Dewi dan Suardita, formato hubungan antara aparat desa dinas dan desa pakraman dalam penyelesaian perkara dalam masyarakat di desa adalah hubungan fungsional yang bersifat kemitraan. Hubungan tersebut dilakukan secara proporcional tergantung kepada jenis dan intensitas perkara. Terhadap perkara-perkara yang berupa sengketa adat dan agama, maka lembaga yang menyelesaikannya adalah prajuru adat secara otonom. Tetapi apabila sengketa itu intensitasnya cukup tinggi atau tidak dapat diselesaikan oleh prajuru adat maka aparat desa dinas ikut menyelesaikannya. Terhadap sengketa-sengketa non adat, penyelesaian umumnya dilakukan oleh aparat desa dinas tanpa melibatkan prajuru adat, tetapi bila sengketa tersebut merupakan campuran antara sengketa adat dan non adat, maka kepala desa melibatkan prajuru adat untuk menyelesaikan sengketa tersebut 10. Dari uraian di atas akhirnya dapat Disimpulkan bahwa baik prajuru desa pakraman maupun kepala desa dinas sama-sama melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa baik secara mandiri maupun secara bersinergi. Peran prajuru desa pakraman (Bendesa) dan kepala desa dinas (Perbekel) tersebut sama-sama mempunyai landasan hukum yang kuat. Peran prajuru desa pakraman sebagai hakim perdamaian desa disamping dilandasi oleh awig-awig desa pakraman juga mendapat landasan yang kuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nome 3 Tahun 2003. Pasal 6 Peraturan Daerah tersebut dengan jelas Disebutkan bahwa 8220Desa Pakraman mempunyai wewenang. Menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya. 8221. Kemudian dalam pasal 8 disebutkan bahwa prajuru desa pakraman mempunyai tugas-tugas. Mengusahakan perdamaian dan penyelesaian sengketa-sengketa adat8221. Mengenai peran kepala desa dinas sebagai hakim perdanmaian desa secara yuridis memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2002 menegaskan bahwa 8221Tugas Perbekel adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan tidak bertentangan denan Undang-undang8221. Selanjutnya dalam ayat (3) ditegaskan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (2) Perbekel mempunmyai fungsi, antara lain memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan mendamaikan perselisihan masyarakat Desa. Berdasarkan ketentuan ini tentu saja Perbekel mempunyai kewenangan untuk berperan dalam penyelesaian sengketa dalam masyarakat di desa tanpa dibatasi pada substansi sengketa apakah sengketa adat atau pun non adat. Karena itu, secara normatif adalah wajar bila peran Perbekel lebih menonjol dalam penyelesaian perkara ditingkat desa dibandingkan dengan peran Bendesa. Sebab peraturan perundang-undangan membatasi peran prajuru adat pada penyelesaian perkara yang berlatar belakang masalah adat dan agama. Di sini terdapat potensi konflik kewenangan antara prajuru desa pakraman dengan kepala desa dinas dalam penyelesaian sengketa. Walaupun selama ini terjadi sinergi yang harmonis antara kedua lembaga dalam penyelesaian sengketa, tetapi itu semata-mata karena di dukung oleaya budaya hukum (cultura jurídica) dari prajuru adat dan kepala desa dinas, bukan karena substansi hukumnya (substância legal) yang menghendaki demikian. Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa adat dan agama adalah kewenangan desa pakraman, sedangkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2002 Dengan jelas memberi ruang kepada Perbekel untuk memasuki wilayah penyelesaian sengketa yang menjadi Kewenangan prajuru desa pakraman.

No comments:

Post a Comment